Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah membuka Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu: Andam Dewi, Barus, Barus Utara, Kolang, Lumut, Pinangsori, Sibabangun, Sirandorung, Sitahuis, Sorkam dan Sosorgadong.

File Pendukung:
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Surat Lamaran Panwaslu Kecamatan
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan
Surat Izin Atasan Langsung

Tag
Pengumuman