Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya peranan Pengawas Partisipatif di jejaring Media Sosial

Peranan Pengawas Partisipatif di jejarin Media Sosial

Foto : Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Tengah serta Peserta Rapat Pengawasan Partisipatif

Pandan-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah-Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Srimrolas Sivakkar bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu, Setiawati Simanjuntak, dan Rommi Preno Pasaribu mengadakan acara Rapat Pengawasan Partisipatif dalam rangka Konsolidasi Kader Pengawasan dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Kabupaten Tapanuli Tengah pada, Kamis (29/08/24).

Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang periode 2018 - 2023 Siharlon Simbolon sebagai narasumber, dan Alumni SKPP Tahun 2020, Alumni P2P Tahun 2023, Penggiat Media Sosial, Mahasiswa, Pemilih Pemula,   NHKBP, Pemudi Katolik, serta Organisasi Mahasiswa sebagai Peserta pada acara Pengawasan Partisipatif ini.

Bawaslu berharap nantinya Pengawas Partisipatif ini dapat melaksanakan tugas pengawasan terutama dari pengawasan melalui media sosial, mengingat bahwa media sosial ini salah satu sarana komunikasi yang sangat efektif dalam menyampaikan informasi, pengawas partisipatif diharapkan nantinya dapat membuat konten pengawasan yang dikemas secara menarik di media sosial sehingga dapat menarik minat kawula muda untuk ikut berperan dalam pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan Konsolidasi ini dilaksanakan dengan maksud mengajak sebanyak banyaknya elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024, hari ini diundang Alumni SKPP atau Alumni P2P beserta adik adik Mahasiswa dan Pemilih Pemula Siswa SLTA sederajat, kepada mereka narasumber akan menyampaikan materi-materi seputar konten kreator, media sosial dan beberapa hal yang masuk wilayah teknologi digital. Lewat narasumber para peserta ini diharapkan mampu menghadirkan konten-konten creator di media sosialnya masing masing dimana dia aktif ikut dalam kelompok kelompok organisasi atau perkumpulan misalnya dengan video pendek mengajak masyarakat untuk menolak secara nyata bahaya politik uang atau Money Politic yang ada di tengah Tengah masyarakat. Menolak isu Hoax, politisasi agama, suku, ras, dan antar golongan, menjaga netralitas TNI, Polri, Aaparatut Sipli Negara (ASN) dan Aparatur Desa.

Suhadi juga mengajak untuk ikut menolak kampanye hitam atau kampanye yang tidak bertanggung jawab, lewat konsolidasi pada hari ini maka sekembali dari tempat ini  para peserta yang terlibat dalam kegiatan ini di harapkan mampu membuat konten-konten kreator baik itu di Instagram, Youtube, Facebook, Tiktok, dan platform media sosial lainnya.

Lebih dari itu diharapkan juga materi dari narasumber adalah memfasilitasi para peserta agar sekembalinya dari pertemuan ini mampu menjadi fasilitator ditengah keluarga, lingkungan dan masyarakat lainnya, mefasilitasi kelompok-kelompok kecil untuk ikut aktif dengan masyarakat lainnya melakukan pengawasan yang sifatnya partisipatif karena Bawaslu tidak cukup panjang tangannya untuk menghampang potensi-potensi pelanggaran, dan tidak cukup tajam matanya melihat apa yang terjadi di seberang danau di balik gunung perbukitan, yang mampu melihat ini adalah masyarakat setempat dimana masyarakat berada, oleh karenanya lewat kegiatan ini para peserta juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama melaporkan bila ada ditemukan dugaan pelanggaran. Setelah itu diharapkan juga peserta difasilitasi oleh narasumber agar mampu menulis baik itu di media sosial, media online dan sebagainya tentang arti pentingan pengawasan partisipatif, sebab pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini  milik kita bersama oleh karenanya mari kita bersama-sama melakukan pengawasan. 

Foto : Humas

Penulis : Humas