Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TAPTENG PERINGATI DIRGAHAYU BAWASLU KE-11

Pandan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah - Bawaslu Tapanuli Tengah memperingati Dirgahayu Bawaslu ke-11. Bawaslu sebagai lembaga berdiri sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tepatnya pada tanggal 9 April 2008.

Terdapat penguatan kelembagaan dan kewenangan terhadap Bawaslu dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Secara kelembagaan, Bawaslu akan bersifat tetap dan permanen sampai tingkat kabupaten/kota. Bawaslu juga bukan hanya memeriksa dan mengkaji, namun berhak memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, dan penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Ir. Setia Wati Simajuntak menyampaikan "Dalam hari jadi yang ke 11 Bawaslu terkhususnya Bawaslu Tapteng memiliki tantangan berat dalam mengawal demokrasi yaitu pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019." Ujarnya.

Upacara Dirgahayu Bawaslu ke-11 dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Jl. Oswald Siahaan No. 54 A, Kamis (9/4). (Faisal)

Tag
Berita